Video tersebutdiketahui sebelumnya diunggah oleh akun resmi Satpol PP Pontianak, @polpp.ptk, tetapi setelah mendapat berbagai kecaman, postingan tersebut kini udah dihapus.
Penjelasan Kasatpol PP Kota Pontianak
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, ukulele yang dihancurkan tersebut merupakan hasil penertiban dua tahun lalu.
"Dalam rangka pemusnahan hasil penertiban 2 tahun lalu yang tidak diambil oleh pemilik, di dalam Perda tentang Ketertiban Umum diatur untuk dimusnahkan," kata Adriana, mengutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Sehingga, Adriana melanjutkan, terhadap penertiban yang baru, masih banyak ukulele yang masih ada. Pihaknya pun membolehkan para pengamen untuk kembali mengambilnya.
"Kepada pengamen yang telah membuat pernyataan untuk tidak mengamen di simpang-simpang jalan, silakan untuk mengambilnya," ujar Adriana.
Baca Juga: Songongnya Admin Twitter PT KAI yang Balas Aduan Netizen Bakal Diganjar Sanksi
Adriana kemudian menegaskan, pengamen-pengamen yang terjaring akan dibina oleh Dinas Sosial Kota Pontianak. (*)