Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Larangan Mudik Berakhir, Gimana Syarat Perjalanan Keluar Kota Sekarang?

Hanif Pandu Setiawan - Selasa, 18 Mei 2021 | 18:38
Larangan mudik masa lebaran telah berakhir. Namun pemerintah tetap menetapkan aturan ketat bagi pelaku perjalanan keluar kota.
Kompas.com

Larangan mudik masa lebaran telah berakhir. Namun pemerintah tetap menetapkan aturan ketat bagi pelaku perjalanan keluar kota.

HAI-Online.com – Larangan mudik yang berlaku 6–17 Mei 2021 udah resmi berakhir.

Namun demikian, perjalanan keluar masih akan terus diperketat setelah masa larangan mudik usai, dengan memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada pelaku perjalanan.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

Baca Juga: Sempet Dibocorin Lewat Medsos, Green Day Lepas Lagu Baru 'Pollyana'

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi pun berharap, seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik. Seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga: Jangan Keliru Lagi, Behel Motor Punya 4 Fungsi Utama tapi Bukan Buat Pegangan Penumpang Ya!

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia.

Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Budi juga mengatakan, ada beberapa tambahan ketentuan pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18–24 Mei 2021.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x