Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.
Atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Inilah Dampak Kebiasaan Isi Tangki Bensin Motor Kurang dari Setengah
Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ada larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk keperluan mudik.
Pada Pasal 1 Ayat 3, menuliskan kalau larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai berlaku pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Namun selain untuk keperluan mudik, bus AKAP tetap boleh beroperasi.
Bus AKAP yang beroperasi selama periode larangan mudik hanya boleh mengangkut penumpang dengan keperluan mendesak.
Misalnya seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, meninggal, ibu hamil, persalinan, atau keperluan non mudik lainnya.
Terus, apakah bus AKAP sudah bisa beroperasi kembali setelah larangan mudik?
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Dalam SE tersebut, berdasarkan survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H+7 peniadaan mudik (18–24 Mei 2021).