Follow Us

Mudik Lokal Ikut Dilarang, Kendaraan yang Ogah Putar Balik Bakal Kena Hukuman

Al Sobry - Jumat, 07 Mei 2021 | 16:21
Kendaraan Pribadi yang Ogah Putar Balik Bakal Kena sanksi
Otomania

Kendaraan Pribadi yang Ogah Putar Balik Bakal Kena sanksi

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (6/5/2021).

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ucap Wiku.

Menurut Wiku, pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dilakukan dengan urgensi mencegah interaksi fisik sebagai salah satu cara transmisi virus Covid-19 dari satu orang ke orang lain.

Wiku juga menegaskan, ada beberapa sanksi atau hukuman yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan.

"Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ucap Wiku.

Baca Juga: Heboh Santri Dibolehkan Mudik Lebaran, Ternyata Bukan Pernyataan Wapres

Sementara bagi angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).

"Untuk penumpang akan diberikan sanksi pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," kata Wiku.

Adapun pemudik dengan kendaran motor atau mobil pribadi, petugas tak akan segan meminta pengendara untuk putar balik sehingga tidak memaksa melakukan mudik meninggalkan DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya pada pekan pertama mencatat pengendara sepeda motor yang diminta putar balik ke Jakarta setelah terjaring razia pelarangan mudik itu telah mencapai sebanyak 2.335 kendaraan lebih. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest