Follow Us

Masyarakat Bisa Mudik ke 8 Kawasan yang Diperbolehkan Ini 

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 05 Mei 2021 | 03:27
Mudik lebaran di tol Cikampek
Kompas.com

Mudik lebaran di tol Cikampek

HAI-Online.com – Meski telah memberlakukan larangan mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu untuk ‘mudik lokal’.

Mudik lokal ini sendiri hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan dengan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Heboh Santri Dibolehkan Mudik Lebaran, Ternyata Bukan Pernyataan Wapres

Masyarakat masih bisa mudik ke delapan daerah yang masuk wilayah aglomerasi tersebut.

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Rudy Antariksawan.

Ia menjelaskan, pihaknya nggak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media.

Baca Juga: Ini Ketentuan Perjalanan Keluar Jakarta selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Terus, mana aja sih delapan wilayah yang diperbolehkan mudik? Simak nih daftar lengkapnya, sob.

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Sanksi bagi pemudik di luar wilayah aglomerasi

Sebelumnya Pemerintah RI menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini sepanjang 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest