Follow Us

Dikira Pameran Interaktif, Lukisan Graffiti Senilai Rp 7 Miliar Lebih Dicoret-coret Begitu Aja!

Hanif Pandu Setiawan - Minggu, 04 April 2021 | 18:10
Lukisan grafiti karya JonOne.
JonOne/Instagram

Lukisan grafiti karya JonOne.

HAI-Online.com – Bagaimana jadinya jika sebuah karya seni bernilai miliaran rupiah dicoret-coret begitu aja sama orang random?

Hal inilah yang menimpa karya seni milik seorang seniman grafiti asal Amerika JonOne saat ngadain pameran di Seoul, Korea Selatan.

Kejadian tersebut bermula saat sepasang muda-mudi yang datang ke pameran mengira bahwa mereka tengah menghadiri sebuah pameran seni interaktif, di mana pengunjung diperbolehkan berpartisipasi langsung buat ikut berkarya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Seni Kripto Ardneks vs Twisted Vacancy yang Mirip Secara Artistik, Itu Plagiarisme atau Apropriasi?

Sebab, kaleng cat dan kuas dari live performance memang saat itu ikut dipindahkan ke lokasi pameran artwork tersebut di sebuah galeri di Lotte World Mall.

Peralatan tersebut kemudian dipajang di tepat di depan lukisan grafiti dan menjadi bagian dari karya seni tersebut.

Berdasarkan keterangan petugas pameran, dari kamera CCTV terlihat seorang cowok dan cewek muda mengambil beberapa cat, kemudian mencipratkannya dan menggosokkannya ke grafiti tersebut.

Nggak tanggung-tanggung, karya seni berukuran 240 x 700 cm tersebut diperkirakan bernilai $500.000 atau setara Rp 7.775.000.064!

Polisi pun lalu mengecek rekaman CCTV sebelum menangkap pasangan tersebut di mall tempat pameran itu diadakan.

Beruntung, keduanya akhirnya dibebaskan dan panitia penyelenggara mutusin buat nggak menuntut mereka karena dinilai benar-benar nggak sengaja.

Baca Juga: Karya Seni Ahmad Nusyirwan Diplagiat, Pelukis Ngaku Ngambil di Pinterest

“Mereka mengira mereka diperbolehkan melakukan hal itu sebagai bagian dari seni partisipatif dan membuat sebuah kesalahan,” ujar Kepala Pameran, Kang Wook sebagaimana dilansir dari Reuters, Minggu (4/4/2021).

Source : Reuters

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest