Follow Us

Banyak Dipakai Orang Indonesia, Aplikasi Clubhouse Malah Terancam Diblokir Kalo Nggak Melakukan Ini

Bagas Rahadian - Rabu, 17 Februari 2021 | 11:57
Aplikasi Clubhouse
Unsplash/William Krause

Aplikasi Clubhouse

HAI Online.com - Aplikasi Clubhouse yang tengah naik daun terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo).

Hal tersebut dikarenakan Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada November lalu.

"Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ungkap Dedy kepada KompasTekno, Selasa (16/2/2021).

Regulasi tersebut sejatinya mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam peraturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Pasal 2.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa "kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik".

Dedy berharap, Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanki dan ancaman pemblokiran.

Dedy menambahkan, masa pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November lalu.

Artinya, Clubhouse memiliki waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 mendatang untuk mendaftarkan diri.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest