"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya, Senin (1/2/2021).
Kepada petugas, pelaku mengaku telah membuat sebanyak enam video.
"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah terpengaruh temannya, dia melihat unggahan temannya di status WhatsApp.
GSDS mengaku video itu dibuatnya di Panti Asuhan Hitbia, Kota Kuoang, Minggu, sekitar pukul 06.00 WITA.
"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada Senin kemarin. (*)