Dia juga mengaku merasa puas setiap kali melihat pria dibungkus kain. Apalagi saat korbannya merasa tersiksa saat dibungkus.
Sebelumnya, Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi. Polda Jatim dibantu dengan Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas berhasil menangkap Gilang pelaku fetish kain jarik.
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah. (*)
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta