Follow Us

Gilang Bungkus Kain Jarik Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Annisa Putri Salsabila - Kamis, 28 Januari 2021 | 16:02
Gilang bungkus dijerat pasal UU ITE, para korban ngerasa kecewa karna bukannya dijerat pasal pelecehan seksual.
tribunnews.com

Gilang bungkus dijerat pasal UU ITE, para korban ngerasa kecewa karna bukannya dijerat pasal pelecehan seksual.

Dia juga mengaku merasa puas setiap kali melihat pria dibungkus kain. Apalagi saat korbannya merasa tersiksa saat dibungkus.

Sebelumnya, Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi. Polda Jatim dibantu dengan Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas berhasil menangkap Gilang pelaku fetish kain jarik.

Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest