Follow Us

Gilang Bungkus Kain Jarik Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Annisa Putri Salsabila - Kamis, 28 Januari 2021 | 16:02
Gilang bungkus dijerat pasal UU ITE, para korban ngerasa kecewa karna bukannya dijerat pasal pelecehan seksual.
tribunnews.com

Gilang bungkus dijerat pasal UU ITE, para korban ngerasa kecewa karna bukannya dijerat pasal pelecehan seksual.

HAI-Online.com- Terdakwa kasus fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta.

Baca Juga: UGM Bakal Rekrut 9.000 Calon Mahasiswa, Kuota Terbanyak Program Seleksi Mandiri

Tuntutan tersebut dibacakan saat Gilang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021).

Dalam tuntutan Jaksa I Gede Willy Pramana, Gilang dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo 23 tahun 2002.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," katanya saat membacakan surat tuntutan.

Selain hukuman badan, Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta.

"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," terangnya. Gilang sendiri menjalani sidang tersebut secara online.

Untuk diketahui, di hadapan majelis hakim, Gilang menjelaskan dirinya sudah kecanduan fantasi melihat seorang pria dibungkus sejak kelas IV SD.

Dirinya juga mengaku ingin berhenti dari fantasinya itu, namun usahanya selalu gagal.

Baca Juga: Segera Simpan Permanen! Registrasi Akun LTMPT Tahap I Kurang Dari Seminggu Lagi

“Saya menyesal pak hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” ujar Gilang beberapa waktu lalu saat jalani sidang.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest