Follow Us

Kronologi Penipuan Grab Toko, Korban Alami Kerugian Rp 17 Miliar

None - Kamis, 14 Januari 2021 | 09:49
Grab Toko
tribunnews.com

Grab Toko

HAI.Online.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik toko online GrabToko di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021. Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Disneyland Bakal Disulap Jadi Tempat Distribusi Sekaligus Penyuntikan Vaksin Covid-19

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo.

Polri menyebut kerugian yang dialami korban perusahaan jual beli barang Grab Toko mencapai miliaran rupiah. "Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021). Menurut Slamet, pelaku membuat laman Grab Toko dan menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli.

Sesuai keterangan polisi, awalnya Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs Grab Toko, website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri. Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service. Berdasarkan keterangan polisi, keenam karyawan itu bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.

Secara keseluruhan, terdapat 980 pembeli yang telah berbelanja di situs Grab Toko. Dari jumlah itu, hanya 9 orang yang menerima barang pesanannya. Slamet menuturkan, pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency.

Baca Juga: TikTok Awards 2020 Siap Digelar, Ini Dia Daftar Nominasi Lengkapnya

Dari penangkapan Yudha, polisi menyita empat telepon genggam, sebuah laptop, dua buah sim card, lima akses kantor Grab Toko, sebuah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta empat buku cek dari bank.

Yudha diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko dan berkeluh kesah di Twitter.

Sebagian mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget. Bahkan, ada yang membeli barang hingga Rp 23 juta dan sudah mentransfer uang. Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta. Namun barang tak kunjung datang. Pada hari yang sama, beredar tangkapan layar (screenshot) Instagram story dari akun Grabtokoid yang mengeklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen Grab Toko.

Seseorang yang mengaku sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan mengaku telah melaporkan kasus penggelapan dana Grab Toko kepada pihak kepolisian. "Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," begitu juga tulis akun Instagram @grabtokoid. Namun, setelah itu, tidak ada keterangan lanjutan dari Grab Toko.Sebagai informasi, Grab Toko merupakan platform jual beli online yang didirikan pada Agustus 2020. GrabToko menarik perhatian pembeli karena menjual berbagai produk elektronik, seperti laptop, ponsel, serta aksesori digital dan konsol gaming dengan harga murah.

Baca Juga: HAI Demos: Walrush, Penerus Kejayaan Skena Musik Independen Jatinangor

Sumber: Kompas.comPenulis: Ferry Budi S

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest