HAI.Online.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik toko online GrabToko di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021. Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Disneyland Bakal Disulap Jadi Tempat Distribusi Sekaligus Penyuntikan Vaksin Covid-19
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo.
Polri menyebut kerugian yang dialami korban perusahaan jual beli barang Grab Toko mencapai miliaran rupiah. "Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Menurut Slamet, pelaku membuat laman Grab Toko dan menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli.
Sesuai keterangan polisi, awalnya Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs Grab Toko, website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri.
Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service. Berdasarkan keterangan polisi, keenam karyawan itu bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.
Secara keseluruhan, terdapat 980 pembeli yang telah berbelanja di situs Grab Toko. Dari jumlah itu, hanya 9 orang yang menerima barang pesanannya. Slamet menuturkan, pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency.
Baca Juga: TikTok Awards 2020 Siap Digelar, Ini Dia Daftar Nominasi Lengkapnya
Dari penangkapan Yudha, polisi menyita empat telepon genggam, sebuah laptop, dua buah sim card, lima akses kantor Grab Toko, sebuah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta empat buku cek dari bank.
Penulis | : | None |
Editor | : | Alvin Bahar |
KOMENTAR