Follow Us

PSBB Jawa-Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Perbedaan Pembatasan Sosial dengan Skala Sebelumnya

Al Sobry - Kamis, 07 Januari 2021 | 09:47
Aturan sekolah di masa PSBB transisi
pixabay.com

Aturan sekolah di masa PSBB transisi

4. Transportasi Publik Ditata Ulang

Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum. Menurut keterangan Airlangga Hartarto, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Kerumunan 300 Orang Gelar Pesta dan Mabuk Saat Pandemi di Australia, Kini Terancam Dideportasi Pemerintah

5. Kerumunan Dilarang

Dalam pelaksanaan PSBB pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Sementara itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.

6. Batasan aktivitas keagamaan

Saat PSBB, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Kemudian, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Sementara itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Semua orang harus patuh menjalani PSBB ataupun pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Bali agar corona bisa dikendalikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB",

Halaman Selanjutnya

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest