4. Pintu masuk Jakarta perbatasan Depok-Jakarta,
5. Pintu masuk Jakarta perbatasan Tangerang-Jakarta
Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa jajarannya akan menghalau konvoi atau arak-arakan massa yang hendak menuju Ibu Kota untuk merayakan pergantian tahun.
Rencana awal penutupan akan dimulai pukul 20.00 WIB pada Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Besok! Warga yang Terima Notifikasi SMS Bisa Disuntik Gratis
Polda Metro Jaya juga menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021 demi mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata Ancol di Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan di malam Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, secara virtual pada Senin (14/12/2020).
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (*)