"Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," tegas Arief, Minggu (20/12/2020).
Kebijakan tersebut juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat.
Mal di Bekasi juga tutup pukul 19.00
Pemkot Bekasi membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan hal itu. Senin (21/12/2020).
Sedikit perbedaan, mal, restoran, dan sebagainya tutup pukul 7 malam pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.
"Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan," kata Abi.
Tangsel Lebih Dulu
Sementara itu, PemkotTangerang Selatan(Tangsel) membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayahTangerang Selatanmulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Malah, berbeda dengan keputusan pemerintah kota lain, Pemkot Tangsel telah memberlakukan jam operasional sampai pukul 19.00 kepada mal, restoran, dan sebagainya sejak 18 Desember.