Sekretaris Kantor Satpol-PPKota KediriNur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pembubaran kegiatan live musik dan pertandingan bola voli diketahui dari pengaduan masyarakat kepada petugas.
Masalahnya kedua kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat yang menyaksikan sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Pada kesempatan itu, anggota Satgas Covid 19 sekaligus melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) WaliKota KediriNomer : 433.2/100/419.032/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid 19 pada akhir Desember dan Tahun Baru 2021.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid 19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kegiatan sosialisasi mencegah penyebaran Covid 19 di akhir bulan Desember dan awal Tahun Baru juga dilakukan petugas di sejumlah warung, kafe serta pusat perbelanjaan yang mulai ramai dikunjungi pengunjung.
Baca Juga: Polisi Temukan Tersangka Kasus Kerumunan Penonton Sepak Bola di Serang
Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19Kota Kediriberanggotakan personil polisi, TNI, Satpol-PP serta petugas terkait dari Dinas KesehatanKota Kediri.
Yuk sob, kita sama-sama untuk menjaga supaya covid-19 lekas selesai dan nggak ada lagi yang tertular. (*)
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Cegah Covid-19, Polisi di Kediri Bubarkan Pertandingan Voli dan Acara Live Music