Follow Us

Saat Murid Cedera, Guru Olahraga Bermodus Tawari Pijat Lecehkan Muridnya

Annisa Putri Salsabila - Jumat, 27 November 2020 | 11:04
ilustrasi korban pelecehan seksual pada siswa umur 13 tahun
Shutterstock

ilustrasi korban pelecehan seksual pada siswa umur 13 tahun

HAI-Online.com - Seorang guru olahraga di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial WR (40) ditangkap polisi lantaran mencabuli muridnya sendiri.

Korban DA (13) dicabuli usai berlatih bulutangkis di salah satu gedung olahraga di Banjarbaru.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin mengungkapkan, korban sehabis berlatih bulu tangkis mengalami cedera di bagian kaki.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Hari Libur Akhir Tahun Dikurangi Biar Nggak Ada Lonjakan Kasus Covid-19Tersangka kemudian menawarkan diri untuk memijat korban. "Korban di pijat oleh tersangka dari kaki sampai ke alat kelamin korban," ujar Iptu Tajuddin dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/11/2020).Selama libur sekolah akibat pandemi Covid-19, kegiatan ekstrakurikuler (ekskul), khususnya olahraga dilakukan di luar sekolah. Hal itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencabuli muridnya.

Dikatakan Tajuddin, tersangka juga sudah tiga kali mencabuli korban di tempat yang sama.

"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban tidak hanya sekali, namun menurut pengakuannya melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Modusnya tetap sama, menawarkan pijat ke korban," tambahnya.

Baca Juga: Otak Chat Seks Terbesar di Korea Selatan Dihukum 40 Tahun, Korbannya 74 Gadis Dipaksa Bikin Video MesumKorban yang awalnya takut, akhirnya memberanikan diri melapor ke orangtuanya. Merasa nggak terima anaknya dicabuli, orangtua korban bikin laporan kepolisian di Polres Banjarbaru.

Mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya. "Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Olahraga di Kalsel Cabuli Murid Usai Ekskul Bulu Tangkis, Modusnya Tawarkan Pijat Saat Korban Cedera"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest