HAI-Online.com -Pengadilan Korea Selatanmenjatuhkan hukuman 40 tahun penjara untuk Cho Ju-bin, otak komunitas chat seksual terbesar di negara itu.
Cho Ju-bin merupakan dalang jaringan pelecehan seksual online terbesar di Negeri Gingseng.
DilansirBBC, Cho dinyatakan bersalah karena menjalankan grup chat untuk memeras para gadis.Banyak perempuan ia perdaya agar mau mengirimkan video sensual mereka.
Video itu lantas dibagikan di ruang obrolan atau chat lain yang berbayar.
Baca Juga: Balita ini Habiskan Rp 1 Juta Buat Beli Menu McDonalds's, Ngakunya Kelaparan
Setidaknya 10.000 orang tergabung dalam ruang obrolan itu, bahkan beberapa diantaranya rela membayar hingga 1.200 dolar sekira 17 juta untuk bisa mengakses video seks.
Sekitar 74 orang, termasuk 16 orang gadis di bawah umur, dieksploitasi antara Mei 2019 dan Februari 2020.
"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (26/11/2020), menurut kantor berita Yonhap.
Cho dikatakan melanggar undang-undang perlindungan anak dari pelecehan seksual.
Lantaran dia menjalankan jaringan kriminal, dimana di dalamnya memproduksi dan menjual video pelecehan demi meraup keuntungan.
Sindikat kriminal Cho menjual video yang diperolehnya melalui pemerasan ke ruang obrolan rahasia di aplikasi Telegram.