HAI-Online.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dan dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Usai persidangan, Jerinx mengutarakan statementke hadapan awak media dengan nada tinggi.
Baca Juga: Jerinx Didakwa Bersalah, Kena Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Musisi punk itu pun mempertanyakan pihak yang sengaja ingin memenjarakannya, yang mana ia sebut bukanlah IDI.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.
Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali nggak ada yang ingin memenjarakan saya.
"Siapa yang pesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang!" seru Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".