Di dalam Pasal 9 ayat (2) menginstruksikan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.Menilik pada Pasal 9 ayat (1) berarti setiap orang yang merekam menggunakan kamera video di dalam gedung bioskop atau layanan streaming film legal harus mengantongi izin dulu kepada Pemegang Hak Cipta.
Baca Juga: 5 Lagu Band Indie Lokal yang Cocok Didengerin Pas Sumpah Pemuda
Sebab, jika orang tersebut nggak izin ke Pemegang Hak Cipta dan menyebarkan karya ciptaan orang lain, maka ia melanggar UUHC.
Sanksi bagi pengunduh film ilegal
Bagi mereka yang melakukan perbuatan menggandakan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) akan dikenai sanksi sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC.
Dikutip dari hukumonline, seperti dijelaskan Abi Jam'an Kurnia, S.H., perbuatan mengunduh (download) film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta Dalam Pasal 113 ayat (3), disebutkan setiap orang yang dengan tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sanksi bagi pembajak film
Selanjutnya, bagi seseorang yang setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan.
Untuk perbuatan pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut: Dalam Pasal 113 ayat (4) UUHC, disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pada Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana danda paling banyak Rp 4 miliar.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sutradara Story of Kale Akan Polisikan Pembajak Film, Ini Sanksi Hukumnya"