2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap protokol kesehataan.
Pengelola diminta tak segan memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang melanggar protokol kesehatan.
3. Menetapkan waktu kosong 15-30 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.
4. Apabila bioskop berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi, maka pengelola menyiapkan ruangan dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara, serta melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13. (*)
.