STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.
HAI-Online.com - Ketatnya protokol kesehatan dalam menikmati tontonan bioskop, sudah mulai harus dibiasakan. Kalo tidak, penonton yang akan menanggung risikonya.
Yap, sejak enam bioskop XXI kembali dibuka pada Sabtu (17/10/2020) pekan lalu, penonton wajib mengikuti aturan baru menonton film layar lebar.
Dalam keterangan yang tercantum pada pengumuman XXI, saat ini sudah ada 6 kota yang sudah dapat menyaksikan film di bioskop XXI yaitu Ternate, Jayapura, Pontianak, Bandung, Banjarmasin, dan Samarinda.
Sayangnya untuk Jakarta belum diketahui secara pasti kapan pihak bioskop XXI akan membukanya kembali.
Meski begitu, tak hanya aturan 25 persen kapasitas yang harus terisi dalam tiap teater studio, protokol kesehatan menonton di ruangan tertutup ini juga terus diinformasikan untuk menambah keamanan bagi kesehatan pengunjungnya.
Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antar penonton.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pihak Bioskop XXI Terapkan 3 Hal Ini
Sementara Satgas Penanganan Covid-19 merekomendasikan empat pedoman bagi para penonton selama berada di dalam ruangan teater, diantaranya:
1. Pengelola menampilkan protokol kesehatan 3M kepada penonton. Selama menonton film, mereka juga dilarang saling berbicara, tertawa, makan, dan minum.