Follow Us

KPU Revisi Peraturannya, Konser Musik Fix Dilarang di Pilkada 2020

Bagas Rahadian - Kamis, 24 September 2020 | 11:11
ilustrasi konser
kompas.com

ilustrasi konser

Sementara, pada Pasal 57, KPU juga menuliskan sejumlah bentuk kampanye yang masih diperbolehkan untuk paslon di Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut mencakup pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, sampai penayangan iklan kampanye di media massa.

Gimana menurut lo, sob ? Jadi bebih tenang nggak sih dengan ditetapkannya peraturan ini?

Semoga dapat membantu dalam mencegah angka penyebaran virus corona di Indonesia deh, ya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest