Sementara, pada Pasal 57, KPU juga menuliskan sejumlah bentuk kampanye yang masih diperbolehkan untuk paslon di Pilkada 2020.
Kegiatan tersebut mencakup pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, sampai penayangan iklan kampanye di media massa.
Gimana menurut lo, sob ? Jadi bebih tenang nggak sih dengan ditetapkannya peraturan ini?
Semoga dapat membantu dalam mencegah angka penyebaran virus corona di Indonesia deh, ya. (*)