HAI-Online.com - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengaku prihatin atas kasus pembunuhan orang tua terhadap anak karena mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara online.
Bocah berusia delapan tahun tersebut meregang nyawa setelah beberapa kali mengalami kekerasan oleh ibunya sendiri.
Baca Juga: Isabella Guzman Kirim Pesan Rahasia Ke Ibunya, Hingga Divonis Nggak Bersalah Karena Ini
Retno menegaskan dalam pembelajaran jarak jauh tersebut nggak mensyaratkan ketuntasan pembelajaran, sehingga anak nggak perlu memahami secara mendalam.
"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," kata Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Retno mengingatkan terdapat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pembunuhan anak. Apalagi kalo yang melakukan orang terdekat korban.
Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," ungkap Retno.
Baca Juga: Diserang Bertubi-Tubi, Mahasiswa Unesa Viral Tertekan dan Kampus Beri Terapi Mental
Menurut Retno, orang tua harus bisa menahan diri dari perbuatan yang menjurus kekerasan kepada anak.
Sejumlah masalah yang dihadapi dalam hidup, sebaiknya dapat dipisahkan oleh orang tua saat mengasuh.