Follow Us

Beda dengan DKI Jakarta, Jawa Barat Pilih Terapkan PSBM, Apa Bedanya Sama PSBB?

Bagas Rahadian - Rabu, 16 September 2020 | 13:00
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

HAI-Online.com - Mulai Senin 14 September lalu, DKI Jakarta telah resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsinya.

Dalam fase PSBB sebelumnya di bulan April 2020, langkah darurat Jakarta untuk menangani penyebaran covid-19 ini diikuti oleh dearah lain di Indonesia, termasuk provinsi Jawa Barat.

Namun, beda dari sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Lalu apa bedanya PSBB dan PSBM? Berikut ini beberapa perbedaan yang dirangkum dari Pergub dan Perbup.

1. Ruang LingkupSeperti dilaporkan oleh Kompas.com, ruang lingkup berlakunya PSBB dan PSBM berbeda.

Pada PSBB aturan yang dibuat berlaku untuk satu provinsi, yaitu DKI Jakarta.

Sedangkan PSBM ruang lingkupnya mencakup skala lebih seperti desa, kelurahan, dusun, RT/RT, hingga cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB Selesai Ganti PSBL
Istimewa

PSBB Selesai Ganti PSBL

Pada PSBM, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM dan pembaharuan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.

Setelah itu barulah menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan.

Hal ini tidak dilakukan di PSBB.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest