Selain itu pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR, sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum, pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM, hingga memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM.
2. Keluar masuk wilayah
Pada PSBM, aturan tersebut diatur masing-masing daerah.
Di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya saja.
Di Pergub disebutkan bagi warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.
Tim pelaksana PSBM akan mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan, yang diatur dalam Protokol keluar-masuk wilayah PSBM.
Baca Juga: Pengguna Masker Scuba dan Buff Dilarang Masuk KRL, Ini Alasan dan Aturannya
3. Sanksi
Beda dengan PSBB DKI Jakarta di mana menerapak sanksi seragam untuk pelangggar protokol kesehatan, sanksi pada PSBM diatur masing-masing daerah.
Kayak di Bogor misalnya, sanksi untuk orang yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak mencuci tangan, hingga tidak menjaga jarak dapat dikenai sanksi.
Sanksinya berupa teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000. (*)