HAI-Online.com - Bebeberapa waktu lalu, isu mengenai aturan meng-cover lagu di YouTube kembali menuai sorotan.
Pembahasan tersebut berawal dari unggahan media sosial musisi Dibadai Hollo atau Badai 'Kerispatih' pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Di unggahannya tersebut, Badai mengingatkan perihal hak cipta para musisi dan potensi pemidanaan bagi para pihak yang mengcover lagu tanpa izin.
"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulis Badai.
"Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILIKI IJIN," lanjut Badai.
Pernyataankibordis Kerispatih itu merujuk pada hasil diskusi seminar nasional terkait produk hak cipta dan HAKI yang diselenggarakan pada Jumat (28/08/2020) lalu.
Pembicara dalam seminar tersebut, yakni pakar Hukum Pidana Ekonomi dan HAKI Dr. Edi Ribut Harwanto, juga menyampaikan bahwa bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.
"Nah, kalo para peng-cover lagu di YouTube (monetizing) tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi," ujar Edi.
Lantas, bagaiamana respons para musisi Indonesia lain menanggapi wacana ini?
Kendati kebijakan ini menguntungkan para musisi, namun semua musisi tanah air tampak tetapmemiliki perspektif beragam terkait isu ini.