Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Bagi pelaku yang masuk DPO kami imbau menyerahkan diri. Kalau tidak, kita buru sampai ketemu,” kata Wijaya. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mahasiswa Ini Terpaksa Mengantar Sabu untuk Biaya Uang Wisuda"