Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Baca Juga: Viral Cewek Bonceng Tiga Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Mandek Berantakan Setelah Nabrak Mobil
Video yang memperlihatkan aksi para pendaki yang nggak terpuji dengan petik bunga edelweis viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuranTribunnews, diketahui video tersebut direkam oleh seorang warganet bernama @kopes_wicaksono dan kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh @pendakilawas.
Di detik awal video tampak dari jauh ada segerombolan pendaki yang berjalan beriringan. Setelah mendekat tampak ada 3 orang di antara mereka membawa sesuatu dengan tangan mereka.
Setelah semakin dekat, diketahui yang mereka ambil merupakan tanaman dan bunga edelweis.
Melihat kejadian tersebut sontak si perekam langsung memberikan teguran kepada para pendaki ini.
"Gak oleh iku mas, onok undang-undange iki. Mbak e iko gowo barang, yo gak oleh iko. Di-blacklist sampean enko, onok undang-undange."
(Itu tidak boleh mas, ada undang-undangnya ini. Mbaknya itu juga tidak boleh bawa. Di-blacklistnanti Anda. Ada undang-undangnya)
Mendengar perkataan si perekam, para pendaki yang membawa edelwiss sontak terkejut dan memberikan pernyataan kalo nggak mengetahui telah melanggar aturan.
Hingga Selasa (1/9/2020) video ini telah ditonton sebanyak 70 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet lainnya.
Baca Juga: Lady Gaga Terciduk Pakai Masker Buatan Desainer Indonesia Saat Jalani Prokes di Acara MTV VMA 2020