Follow Us

Duh Tertangkap Kamera, Aksi Pendaki Petik Edelweis Ini Ada Dendanya Lho!

Annisa Putri Salsabila - Selasa, 01 September 2020 | 15:10
HEBOH! Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Seenaknya Ada Ancaman Penjara dan Denda.
https://www.instagram.com/kopes_wicaksono/

HEBOH! Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Seenaknya Ada Ancaman Penjara dan Denda.

HAI-Online.com - Belum lama ini warganet dihebohkan sama video aksi nggak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga Edelwies di Gunung Buthak Batu, Jawa Timur.

Terlepas dari kejadian tersebut, perlu diketahui masyarakat memang nggak boleh sembarangan memanfaatkan edelwies, khususnya yang ada di alam.

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca Juga: Nyeleneh Bin Kocak, Driver Ojol Dapet Orderan Usir Cicak Dari Pelanggan

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest