Follow Us

Stafsus Sri Mulyani Anggep Persoalan Beasiswa Veronica Koman Hal yang Biasa Aja

Annisa Putri Salsabila - Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:00
Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC, pada Kamis (3/10/2019) malam.
ABC.net.au

Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC, pada Kamis (3/10/2019) malam.

HAI-online.com- Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo angkat bicara mengenai permasalahan yang terjadi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan dengan salah satu penerima beasiswa yang sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman Liau.

Menurut Yustinus masalahnya sederhana, cuman sebuah aturan dan komitmen yang pengen ditegakkan.

Baca Juga: Warganet Serukan Tagar #BebabskanJRXSID Usai Penetapan Jerinx Sebagai Tersangka Kasus IDI

Yustinus mengatakan kalo kasus seperti Veronica nggak cuman menimpa dia seseorang, tapi juga ada yang lain.

Dirinya pun merujuk data dari LPDP, dimana hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa, 11.519 diantaranya telah menjadi alumni.

Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang nggak balik ke Indonesia dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni udah dikasih peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica.

"Benderang kan, ini tak ada kaitan dengan politik dan tak perlu dikaitkan dengan pihak manapun. Ini soal komitmen, maka penuhi saja, tanpa perlu playing victim," kata Yustinus dalam akun twitter-nya, Kamis (13/8/2020).

Yustinus pun secara pribadi mengakui kalo dirinya bersimpati sama passion dan kegigihan Veronica dalam melakukan advokasi, khususnya terkait isu Papua.

"Saya rasa kita sepakat, isu Papua harus diselesaikan dengan cara-cara damai, pendekatan yang humanistik dan menghormati HAM. Tapi mengaitkan LPDP dengan aktivitas Veronica kurang tepat," katanya.

Menurut dia, kalo Veronica punya masalah hukum atau politik, dia meminta masalahnya diselesaikan dengan jalur hukum dan politik juga.

Baca Juga: Kabar Baik, Mahasiswa dan Pelajar di Kaltim Dapet Paket Data Internet Gratis 6 Bulan

Terkait sanksi finansial yang dilakukan LPDP, Yustinus mengatakan, Veronica seharusnya tertib pada aturan dan komitmen yang berlaku, nggak perlu menebarkan tuduhan yang nggak penting.

"Ini soal profesionalitas,"katanya.

"Saya pun dulu mahasiswa ikatan dinas yang terikat komitmen. Karena saya tak punya uang untuk pengembalian dan ingin mengabdi, saya tuntaskan waktu 10 tahun. Namun ada yang memilih keluar dan membayar. Ada pula yang tak bayar dan dikejar-kejar. Itu biasa, tak perlu jadi luar biasa," pungkasnya.

Aktivis hak asasi manusia yang konsen membela hak masyarakat Papua, Veronica Koman, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepada dirinya.

Pasalnya Veronica diminta balikin uang beasiswa yang dia terima dari Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773 juta.

LPDP sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan.

Veronica juga membantah kalo dirinya melanggar kontrak yang dia sepakati dengan LPDP, salah satunya soal kewajiban kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.

Veronica mengklaim dirinya sudah pernah balik ke Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773,87 Juta, Ini Penjelasan LPDP"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest