Terkait sanksi finansial yang dilakukan LPDP, Yustinus mengatakan, Veronica seharusnya tertib pada aturan dan komitmen yang berlaku, nggak perlu menebarkan tuduhan yang nggak penting.
"Ini soal profesionalitas,"katanya.
"Saya pun dulu mahasiswa ikatan dinas yang terikat komitmen. Karena saya tak punya uang untuk pengembalian dan ingin mengabdi, saya tuntaskan waktu 10 tahun. Namun ada yang memilih keluar dan membayar. Ada pula yang tak bayar dan dikejar-kejar. Itu biasa, tak perlu jadi luar biasa," pungkasnya.
Aktivis hak asasi manusia yang konsen membela hak masyarakat Papua, Veronica Koman, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepada dirinya.
Pasalnya Veronica diminta balikin uang beasiswa yang dia terima dari Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773 juta.
LPDP sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan.
Veronica juga membantah kalo dirinya melanggar kontrak yang dia sepakati dengan LPDP, salah satunya soal kewajiban kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.
Veronica mengklaim dirinya sudah pernah balik ke Indonesia.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773,87 Juta, Ini Penjelasan LPDP"