Follow Us

Jualan Ganja dalam Lingkungan Kampus, Mahasiswa Universitas Swasta di Jakarta Diciduk Polisi

Bayu Galih Permana - Rabu, 22 Juli 2020 | 13:05
Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat total 4,6 kilogram ganja dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta.
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO

Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat total 4,6 kilogram ganja dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta.

HAI-Online.com - Baru-baru ini, pihak kepolisian Jakarta Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar ganja di lingkungan salah satu kampus swasta Jakarta.

Melansir dari Kompas.com, dua pengedar yang berstatus sebagai mahasiswa aktif di kampus swasta itu diketahui telah menjual ganja di lingkungan kampus selama hampir setahun terakhir.

Para pengedar tersebut menjual paket-paket ganja dengan berat bervariasi, di mana satu paketnya biasa dibungkus dengan berat sekitar lima gram.

"Mereka (jual) dibagi per paket harga Rp300.000. Itu bisa jadi 15-20 linting (ganja)," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Biji Kopi, Sekali Seduh Bisa Mabok

Choiron menambahkan, keduanya biasa membawa paket ganja itu ke dalam lingkungan kampus bahkan ruang kelas dengan menggunakan tas.

“Oknum mahasiswa itu hampir setiap hari membawa tas dan mengedarkan barang dagangannya setengah kilogram dan selalu habis setiap hari,” tambahnya.

Baca Juga: Nggak Usah Panik Apalagi Putus Asa, Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang!

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas cokelat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Aktif Jual Ganja Rp 300.000 Per Paket di Lingkungan Kampus".

Source : Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest