Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

6 Aturan Konser di Masa Pandemi Virus Corona dari Kemenkes: Nggak Boleh Berdiri, Wajib Jaga Jarak

Alvin Bahar - Senin, 22 Juni 2020 | 09:30
Konser drive-in band Mirai di Kota Ostrava, Republik Ceko
Yeni Safak

Konser drive-in band Mirai di Kota Ostrava, Republik Ceko

HAI-ONLINE.COM - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) nggak menganjurkan pergelaran acara atau event tanpa disediakannya tempat duduk atau semacam kelas festival saat kondisi pandemi virus corona ( Covid-19) masih melanda Indonesia.Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020)."Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk)," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.Kemenkes menganjurkan pengelola dan peserta event untuk selalu menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19.Penerapan model pengujung kelas festival menurut Kemenkes, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak.

Baca Juga: Punya Track Record Buruk ke Fans, 5 Musisi Ini Kayaknya Nggak Pernah Ingin Lo Temuin Secara Tatap MukaBerikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Perbolehkan Acara Konser, Tapi Penonton Tak Boleh Berdiri"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x