Follow Us

Duh, Drive in Cinema di Jakarta Tayangkan Film "Susah Sinyal" Tanpa Izin, Chand Parwez Tempuh Jalur Hukum

Al Sobry - Kamis, 04 Juni 2020 | 10:13
Duh, Drive in Cinema di Jakarta Tayangkan Film  Indonesia Tanpa Izin

Duh, Drive in Cinema di Jakarta Tayangkan Film Indonesia Tanpa Izin

Belum lama ini, ada pihak yang secara komersil menayangkan film box office Indonesia seperti Susah Sinyal, Dilan, Si Doel The Movie dan Gundala tanpa izin rumah produksi yang menaunginua. Penayangan tanpa izin itu dilakukan oleh Meikarta Drive in Cinema.

Baca Juga: Bocor Surat Gubernur DKI Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Jakarta, Ternyata Hoax

"Saya baru mendapat kabar ini, dan tidak menyangka perusahaan sebesar itu melakukan tindakan yang tidak terpuji," kata Chand Parwez dikutip HAI dari Tribunnews, Rabu (3/6/2020).

"Di saat perfilman Indonesia sedang terpuruk, mereka bukannya membantu tapi justru melakukan hal tidak terpuji. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah, agar tidak ada lagi yang melakukan hal ini,” ucap Parwez.

Selanjutnya, Chand Parwez bersama-sama beberapa perusahaan film lainnya berencana melakukan tindakan hukum.

Namun tak lama berselang, perseteruan hak izin dua perusahaan besar ini menemui jalur damai.

Pihak Meikarta telah melayangkan permintaan maafan langsung kepada Starvision.

Baca Juga: Apple Lacak Semua Ponsel yang Dijarah Saat Rusuh Protes Kematian George Floyd

Hal ini diakui langsung oleh Chand Parwez yang secara pribadi telah menerima permintaan maaf yang dilontarkan kepadanya. Hanya saja proses hukum terkait pemutaran film secara ilegal kemungkinan akan dilanjutkan.

"Secara pribadi bisa diterima. Tapi saya bagian dari asosiasi. Secara asosiasi tentu ada pertimbangan lain. Kami menunggu surat tertulisnya. Kemudian akan didiskusikan di asosiasi," papar dia.Dalam kasus ini, Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Meikarta bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest