HAI-Online.com-Menutup satu gerainya di Sarinah Thamrin, McDonalds memfasilitasi pelanggan untuk melakukan momen perpisahan yang ternyata diikuti secara massal.
Selain selfie di derapn gerai sebelum pukul 22.05 malam, pelanggan juga bolehmebuliskan kenangannya di kertas yang ditempel di dinding gerai.
Aksi ini memicu ledakan kerumuman yang tak terkontrol sehingga antrean di sekitar sarinah tak lagi mengindahkanphysical distancing.
Atas kejadian ini,Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonalds Sarinah karena melanggar program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin membenarkan denda yang diterima pihakrestoran McDonalds pertama di Indonesia itu.
"Saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD. Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," ucap Arifin dikutip HAI dari Kompas.com pada Kamis (14/5/2020).
Denda bernilai Rp 10 juta itu sudahsesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," kata dia.Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut karena bagaimanapun pihaknya telahmenggelar seremoni penutupan gerainya pada Minggu (10/5/2020) malam sehingga didatangi banyak orang pada masa PSBB ini.
Semoga tidak terjadi kesalahan yang sama. (*)