Follow Us

Plot Twist: Ide Bikin Video Prank Sampah Bukan dari Ferdian Paleka, tapi dari Temannya

Bagas Rahadian - Minggu, 10 Mei 2020 | 15:00
Ferdian Paleka resmi ditangkap Polisi
https://www.instagram.com/david__chris/

Ferdian Paleka resmi ditangkap Polisi

HAI-Online.com - Ferdian Paleka diketahui bukan merupakan pencetus ide bagi-bagi dus berisi sampah dan batu ke transpuan sewaktu sahur di Bandung.

Berdasarkan informasi terbaru yang diungkap oleh pihak kepolisian Bandung, ide tersebut berasal dari rekan Ferdian yang kini juga telah menjadi tahanan, yakni M Aidil.

Dalam video viral yang diunggah oleh Ferdian dan berakhir dengan memicu kemarahan warganet tersebut, Aidil memang nggak begitu terekspos lantaran hanya bertindak sebagai perekam video.

Namun, polisi menegaskan kalo tindakan tak etis itu sejatinya diprakarsai oleh Aidil sendiri yang kemudian disepakati oleh Ferdian dan rekan lainnya TB Fahdinar.

"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5), dikutip dari tribunjabar.id.

Baca Juga: Ferdian Paleka Bilang Video 'Maaf Tapi Bohong' Bukan Soal Prank Sampah Transpuan

"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," tambah Galih.

Ferdian, TB Fahdinar, dan Aidil telah terkonfirmasi sebagai pelaku dalam video yang dinilai melecehkan komunitas trasnpuan tersebut.

Selepas video itu viral pada 3 Mei lalu, kecaman dari netizen pun datang disertai dengan laporan pengaduan dari kalangan transpuan yang tersinggung atas aksi Ferdian dkk. itu.

Tindakan ketiganya itu pun diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

Sementara, menurut Galih, ancaman hukuman atas perbuatan tersebut adalah sedikitnya 4 tahun dengan maksimal 12 tahun kurungan penjara, beserta denda dengan nominal maksimal Rp. 12 miliar.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest