HAI-ONLINE.COM -Sejak 10 April 2020 kemarin, Jakarta secara resmi sudah menjalankan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Program yang disetujui Kemenkes dan akan berakhir pada 23 April dan masih berkemungkinan untuk diperpanjang jika kondisi masih nggak kondusif.
Kabar terbaru, Kemenkes juga sudah menyetujui penerapan PSBB di kota-kota Jawa Barat.
Ada lima daerah yang terpilih, yaitu Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Sebelum diresmikan, kelima daerah ini memang sudah diajukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Kemenkes untuk PSBB.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Terapkan Jakarta PSBB Mulai 10 April 2020
Melansir dari Bobo.id, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan pusat penyebaran virus corona.
Gubernur Jawa Barat itu berharap dengan diterapkannya PSBB ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Gimana nih warga Jabar, udah siap belum nih dengan PSBB? Tenang aja, nggak ada yang perlu dikhawatirkan kok.
Kalo kamu belum tau apa aja yang dilarang dan dibolehkan, langsung aja deh nih baca artikel di bawah ini! (*)
Baca Juga: Banyak Batasan Karena Jakarta PSBB, Kamu Wajib Tahu Juga Ini yang Dibolehkan