HAI-ONLINE.COM - Pada 27 Maret 2020 lalu, Kemenkes secara resmi memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ini jadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis, salah satu perubahan yang baru adalah bertambahnya kategori terkait Covid-19, yaitu orang tanpa gejala (OTG).
Dalam dokumen itu disebutkan, OTG adalah mereka yang nggak bergejala dan memiliki risiko terlular dari orang yang positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Positif Corona dan Jadi Korban Meninggal Termuda Karena Mengidap Penyakit Kulit Akut
"Kontak erat adalah seorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter ddengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," ulasnya.
Kemenkes turut beberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat:
1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawt, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan APD sesuai standar.
2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama denagn orang positif Covid-19, dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
3. Orang bepergian bersama (radius satu meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelu, kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah timbul gejala.
Baca Juga: DIlahirkan Saat Pandemi, Bayi Kembar di India Diberi Nama Covid dan Corona
Sesuai dengan namanya, OTG nggak menunjukkan gejala seperti PDP atau ODP.