HAI-Online.com -Kasus pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal untuk lindungi pacar memasukki babak baru usai proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1) lalu.
Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, pelajar SMA berinisial ZA tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” ungkap pengacara ZA, Lukman Chakim saat dihubungi pada Kamis (16/1) kemarin.
Lukman menilai, penerapan Pasal 340 KUHP pada kasus ini sangatlah janggal, apalagi nggak ada unsur perencanaan untuk membunuh dalam kasus ZA.
Baca Juga: Spotify Hadirkan Fitur untuk Bikin Playlist Musik Khusus Hewan Peliharaan, Begini Caranya
"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," terangnya menambahkan.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan itu, mengingat ZA membunuh begal tersebut untuk membela diri.
Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
“Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup,” tutup Lukman.
Baca Juga: Nggak Kunyah Sampai Habis Saat Konsumsi Boba, Remaja Ini Alami Penyumbatan Usus
Insidenpembunuhanini terjadi pada Minggu (8/9/2019) malam, ketika ZA sedang berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, KabupatenMalang.