HAI-Online.com - Apabila nilai Ujian Nasional (UN) yang didapat nggak sesuai dengan target, siswa ternyata mempunyai hak untuk melakukan perbaikan.
Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, kepastian mengenai hak perbaikan nilai didapat lewat rilis resmi yang dibagikan oleh POS UN.
Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa siswa berhak melakukan perbaikan apabila nilainya belum mencukupi kriteria yang ditetapkan BSNP.
“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP,” tulis rilis resmi POS UN.
Berikut sejumlah aturan terkait UN Perbaikan menurut prosedur operasional standar (POS) UN 2020:
Peserta berhak lakukan UN Perbaikan
1. Peserta UN Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.
2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
Baca Juga: Ini 4 Kesalahan yang Nggak Disadari Sering Dilakukan Saat Menggunakan Smartphone
Total UN Perbaikan