Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Video Penumpang Isap Vape dalam Kereta, Ini Langkah yang Diambil PT KAI

Bayu Galih Permana - Kamis, 26 Desember 2019 | 10:15
Potongan video penumpang yang mengisap vape di dalam kereta.
INSTAGRAM/ELSACINDYMAYORA

Potongan video penumpang yang mengisap vape di dalam kereta.

HAI-Online.com -Baru-baru ini, pengguna media sosial tengah ramai membicarakan video dari pengguna Instagram dengan akun @elsacindymayora terkait aksinya yang menghisap vape dalam KA Pangandaran rute Banjar-Gambir pada Selasa (24/12) kemarin.

Dalam video tersebut, Elsa awalnya terlihat menyorot aturan dilarang merokok yang ada di dalam kereta sebelum kemudian vape dan tertawa.

"Dilarang melarang Elsa," tulisnya dalam video tersebut.

Mengomentari video tersebut, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Yuskal Setiawan menyayangkan adanya tindakan tersebut, apalagi pihaknya telah memberi aturan terkait larangan merokok maupunvaping di dalam kereta.

Baca Juga: Masih Lumayan Kok, Segini Sisa BBM di Tangki Ketika Indikator Bensin Mulai Berkedip

Yuskal menjelaskan, pelaku bisa saja diturunkan di stasiun berikutnya jika kedapatan oleh petugas merokok ataupun vaping selama perjalanan.

“Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," jelas Yuskal pada Kamis (26/12), seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Selain menghubungi penumpang yang bersangkutan untuk nggak kembali mengulangi perbuatan tersebut, pihaknya berjanji akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan supaya kejadian serupa dapat dicegah.

Baca Juga: Kelanjutan Nasib Valentino Rossi di MotoGP Bakal Ditentukan Tahun 2020

Yuskal juga mengimbau para penumpang tetap mematuhi segala aturan yang ada demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.

"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok" tutup Yuskal.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x