HAI-Online.com -Seiring banyaknya permintaan dari masyarakat khususnya para orangtua, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menetapkan penambahan kuota jalur prestasi dalam PPDB 2020.
Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, jumlah kuota jalur prestasi yang sebelumnya hanya 15 persen akan ditambah menjadi 30 persen.
"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem pada Rabu (11/12), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nadiem, para orangtua yang sangat bersemangat mendorong anak mendapatkan nilai dan prestasi yang baik bisa mendapatkan sekolah yang baik melalui jalur prestasi.
Baca Juga: Duh, Muak Jadi Korban Bullying, Siswa SMP Tembak Teman Sampe Tewas
Secara khusus, Permendikbud Nomor 44 mengatur tentang jalur prestasi dalam PPDB 2020 yang masih menerapkan sistem zonasi.
Jalur prestasi mendapatkan kuota hingga 30 persen dalam PPDB 2020. Jalur zonasi PPDB 2020 memiliki kuota sebesar 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur pindahan 5 persen.
Syarat PPDB jalur prestasi
Berdasarkan Permendikbud No 40 Tahun 2019, ini 4 syaratyang harus diperhatikan oleh orangtua jika ingin anaknya mendaftar melalui jalur prestasi pada PPDB 2020.
1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.