Follow Us

Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR Amerika Serikat, Ini Lho Arti Pemakzulan

Bayu Galih Permana - Kamis, 19 Desember 2019 | 11:41
Donald Trump
PIXABAY/GERALT

Donald Trump

HAI-Online.com - Pada Rabu (18/12) malam waktu setempat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat resmi menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS saat ini, Donald Trump.

Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, pemakzulan ini sendiri dilakukan seiring tuduhan yang menyebut bahwa presiden berusia 73 tahun itu melakukan penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi penyelidikan kongres.

Setelah dimakzulkan, Donald Trump sendiri akan menghadapi sidang senat pada Januari 2020 mendatang untuk menentukan proses selanjutnya.

Dengan adanya pemakzulan ini, suami dari Melania Trump ini menambah daftar nama Presiden Amerika Serikat yang dimakzulkan setelah Richard Nixon, Andrew Johnson, dan Bill Clinton.

Baca Juga: Resmi Pensiun, Legenda Barcelona Xavi Hernandez Kirim Doa untuk Bambang Pamungkas

Ngomong-ngomong soal Donald Trump yang dimakzulkan, kalian sendiri pada tahu nggak sih makna dari pemakzulan?

Pemakzulan sendiri merupakan sebuah proses dari bada legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap pejabat tinggi negara, terutama kepala negara atau kepala pemerintahan.

Ketika seorang pejabat negara dimakzulkan, dia harus menghadapi adanya kemungkinan untuk dinyatakan bersalah melalui proses pemungutan suara legislatif yang kemudian berujung pada pemberhentian jabatan.

Baca Juga: Demi #GOODforEarth, Re.juve Sediain Smart Bottle Bin untuk Mendaur Ulang Botol Kemasan

Meskipun sebagian besar berujung pada pemecatan ataupun pelepasan jabatan, pemakzulan bisa saja hanya berupa pernyataan dakwaan resmi semata.

Di Indonesia sendiri, syarat pemberhentian dan garis besar proses pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden dimuat dalam UUD 1945, tepatnya pada Pasal 7A dan 7B.

Jadi, gimana sob? Sekarang udah paham kan maksud dari pemakzulan? (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest