Follow Us

Lihat dari Kasus Goo Hara, Gimana Seharusnya Hukum Komen Jahat?

HAI Internship - Senin, 25 November 2019 | 18:02
Ilustrasi Hate Speech
HAI

Ilustrasi Hate Speech

HAI-Online.com - Kabar duka datang lagi dari dunia hiburan. Penyanyi asal Korea Selatan, Goo Hara ditemukan meninggal dunia di rumahnya kawasan Cheongam, Seoul, Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 18.00 waktu setempat.

Melihat peristiwa tersebut, nggak sedikit masyarakat Korea Selatan yang semakin menyuarakan tentang pentingnya peraturan dan Undang-Undang yang kuat terhadap komentar-kometar jahat atau bullying di dunia maya.

Melansir Koreaboo, Direktur Entertainment Management Association, Song Sung Min, mengatakan bahwa pelecehan seksual serta komentar jahat pada selebriti wanita memang merupakan permasalah yang saat ini sangat serius di Korea Selatan.

Sayangnya, belum ada hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Sangat sulit menemukan cara untuk membuat peraturan terhadap komentar jahat. Karena, nama asli di internet diidentifikasi sebagai inkonstitusional oleh sistem," jelasnya.

Baca Juga: Atlet Indonesia Makin Pede Bertanding di SEA Games 2019, Rahasia Latihannya Dibongkar Sebelum Berangkat ke Filipina!

Sebagai informasi, di tahun 2005, Korea Selatan pernah menerapkan peraturan untuk wajib memasang nama asli di internet. Sehingga, adanya peraturan tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat lebih bertanggung jawab dengan segala hal yang mereka sampaikan di internet. Namun, di tahun 2012, Mahkamah Konstitusi Korea memutuskan bahwa perarturan terebut justru inkonstitusional alias bertentangan dengan kosktitusi. Sebab, memasang nama asli dianggap bisa melanggar kebebasan berbicara di dunia maya. Dan pada akhirnya, peraturan tersebut dihapus dan nggak berlaku lagi.

Baca Juga: Populasi Koala Terancam Punah, 1000 Ekor Lenyap Akibat Kebakaran di Australia

"Sistem tersebut perlu diperkuat melalui perhitungan yang realistis seperti mencegah kata kunci yang tidak mengekspos pelecehan seksual atau kekerasan," kata Song Sung Min.

Menurut beberapa sumber, sebelum meninggal, Goo Hara memang kerap mendapat komentar-komentar jahat karena masalah kekerasan yang dilakukan mantan kekasihnya, dan juga karena operasi plastik.

Kasus ini pun bukan pertama kalinya terjadi. Pada Oktober lalu, mantan personil girlband f(x) ditemukan meninggal dunia gantung diri, diduga karena depresi atas serangan komentar jahat yang diterimanya.

Nggak lama kasus tersebut terjadi, muncul Rancangan Undang-Undang "Sulli Act" dari anggota parlemen Korea Selatan untuk mengatasi permasalahan komentar jahat di internet. Kini, rancangan tersebut semakin didorong kuat untuk segera terealisasi agar nggak terjadi lagi kasus seperti Sulli ataupun Goo Hara. (*)

(Lubna Shafira/HAI)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest