Follow Us

Pemprov Jakarta Larang Otopet Listrik Melintas di JPO, Trotoar dan CFD

Ricky Nugraha - Rabu, 13 November 2019 | 14:54
Otoped listrik GrabWheels yang disewakan di FX Sudirman
Kompas.com/Hilel Hodawya

Otoped listrik GrabWheels yang disewakan di FX Sudirman

HAI-online.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta melaluli Dinas Bina Marga, telah melarang penggunaan otopet listrik di sejumlah kawasan karena kerap disalahgunakan.

Skuter listrik GrabWheels kini makin marak dimanfaatkan masyarakat, khususnya anak muda untuk menikmati jalanan di beberapa titik di Jakarta.

Namun, penggunaan otopet listrik belakangan ini dipermasalahkan karena kerap disalahgunakan masyarakat yang menyewa untuk melintas di trotoar, bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jakarta, sampai menimbulkan kerusakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, melarang pengguna otopet listrik melintas di trotoar, JPO dan saat Car Free Day (CFD).

Baca Juga: 2 Remaja di Jakarta Tewas Ditabrak Mobil Saat Sewa GrabWheels Dini Hari

Kepada Kompas.com, ia mengaku pihaknya telah memanggil pihak Grab terkait penyalahgunaan otopet listrik tersebut.

“Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin.

Untuk itu, saat ini pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP dikerahkan untuk berjaga di setiap JPO supaya nggak ada pengguna otopet listrik yang melintas.

Pengguna yang mencoba masuk ke trotoar dan JPO untuk saat ini akan diingatkan, dan selanjutnya akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Jangan Ditiru, Pengguna Skuter Listrik Lewati Jembatan Penyebrangan Orang, Bikin Rusak Fasilitas Umum

Pengguna otopet listrik disarankan untuk melintas di jalur sepeda atau GBK demi keamanan pengguna sendiri dan orang lain.

Syafrin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyusun regulasi terkait jalur otopet listrik tersebut, yang nantinya bisa menggunakan jalur sepeda.

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest