HAI-online.com - Belakangan ini, para pengguna media sosial tengah ramai membicarakan kasus penganiayaan terhadap lima ekor anak anjing peliharaan dan satu induknya di Jakarta Pusat.
Akibatnya, lima anak anjing berumur dua bulan milik pasangan Andre dan Jelli Weni Mongilala tersebut meninggal dunia. Sementara, seekor induk anjing masih dalam perawatan di Dokter Hewan Cucu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pelakunya, Aris Tangkelabi Pandin (57) telah ditangkap polisi Polres Jakarta Pusat dan merupakan kakak ipar Jelli.
Saat ditangkap, Aris mengaku melakukan hal tersebut karena kesal adik iparnya nggak memperhatikan anjing peliharaannya itu yang buang kotoran sembarangan.
Baca Juga: Disiram Air Panas, Ini 4 Fakta Terkait Kabar Tewasnya 5 Anak Anjing di Jakarta Pusat yang Viral
"Induknya sudah beranak, kemudian sudah dilepas, berak ke mama-mana, ke kamar, mandi ke dapur," ujar Aris kepada awak media seperti dikutip dari Kompas.com.
Pelaku kemudian menyiram anjing peliharaan adiknya tersebut dengan soda api yang biasa dia pakai untuk membersihkan kamar mandi.
Penyiraman cairan kimia itu terjadi pada Minggu (3/11/2019), menggunakan tempat minum berwarna biru muda yang diambil polisi sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Itu soda api yang biasa saya pakai buat bersihkan kamar mandi,” ujar Aris. Ia mengaku menyiram saat anjing-anjing itu tertidur di kandang.
Baca Juga: Ketauan Curi Konten YouTuber Asing, Calon Sarjana Minta Maaf
Pelaku dijerat dua pasal, yakni Pasal 302 KUHP dengan kurungan sembilan bulan penjara dan atau Pasal 66A Ayat 1 juncto Pasal 91B Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan kurungan 1-6 bulan penjara.