HAI-Online.com -Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan denganberedarnya foto dan video seorang mahasiswa PTN di Yogyakarta yang diduga memberikan minuman keras jenis ciu kepada kucing anggora hingga tewas kejang-kejang.
Sempat dibantah terduga pelaku yang menyebut dirinya memberikan air degan kepada si kucing, hasil otopsi terbaru menunjukkan bahwa bagian organ tubuh hewan tersebut mengalami iritasi akibat alkohol.
Kepastian ini sendiri didapat melalui pernyataan pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona yang dibagikan lewat Instagram pribadinya pada Rabu (6/11) kemarin.
"Hasil lab telah resmi diterima penyidik, dan bahwa ada perlemakan dan iritasi pada tenggorokan, lambung, hati, akibat alkohol," tulis Doni.
Baca Juga: Indomie Resmi Jadi Mie Instan Terbaik versi LA Times, Tapi Bukan Rasa Mie Goreng!
Selain adanya iritasi organ dalam akibat alkohol, hasil otopsi juga menjelaskan bahwa si kucing juga mengalami kekerasan yang mengakibatkan tubuhnya memar-memar, bahkan bagian ekor diketahui patah.
"Ditemukan fakta juga bahwa kucing memar-memar, ada kekerasan pada kucing tersebut pada leher, dan ekor patah. Fakta2 ini akan terus digali dan dikembangkan, karena hasil lab adalah pondasi dan landasan penyidik untuk bergerak," tulisnya menambahkan.
Sebelumnya, terdugapelaku pencekokkucingdengan minuman kerashingga mati kejang-kejang sudah terlebih dulu membuat video klarifikasi terkait aksinya, yang dibagikan melalui kanal Azzam Cancel.
Dalam video berdurasi 7 menit 42 detik tersebut,mahasiswaasal Tulungagug tersebut mengaku nggak memberikan ciu,melainkankelapa muda untuk menetralisirkucingitu dari keracunan.
Selain itu, pelaku juga menjelaskan bahwadiamemang sengaja membuat status yang bertolak belakang dengan reallitas untukmelihatrespon yang ditunjukkan netizen.
"Kucingini katanya keracunan habis makan tikus. Habis itu kita berinisiatif untuk mencarikelapa muda. Jadi aku itu pengen buat caption yang bertolak belakang dengan realitas untuk mengetes gimana respon netizen," ujar pelaku.
Semoga kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pihak kepolisian dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya supaya nggak kembali mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. (*)