HAI-ONLINE.COM - Presiden Joko Widodo baru saja melantik para menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Tapi ada nih, seorang menteri yang bertugas belum ada satu bulan namun dirinya sudah tersangkut kasus hukum.
Sosok tersebut adalah Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Tjahjo Kumolo digugat oleh seorang guru honorer dari Jakara Utara dengan nominal ganti rugi Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kerad Gila, Remaja Sleman Hack Situs Amerika Serikat, Tiba-tiba Beli Moge Padahal Rumah Ngontrak
Sugianti (43) yang merupakan guru honorer tersebut menggugat Tjahjo Kumolo karena dirinya tak kunjung diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dikutip Gridhot dari Antara, Sugianti nggak hanya menggugat sang menteri namun juga Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sugianti.
"Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata Pitra.
Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur, Senin siang.
Pitra kemudian menjelaskan angka Rp 5 miliar yang jadi ganti ruginya.
Baca Juga: Nggak Nahan Ketemu Nick Jonas, Seorang Fans Cewek Nekat Raba-Raba Paha Idolanya!