Follow Us

Nyamar Jadi Cewek di Medsos, Pelajar SMA Jambi Kantongi Rp 141 Juta dari Hasil Menipu

Bayu Galih Permana - Senin, 21 Oktober 2019 | 15:30
Ilustrasi pelajar
PIXABAY/WOKANDAPIX

Ilustrasi pelajar

HAI-Online.com - Telah melancarkan aksinya sejak September 2018 lalu, seorang siswa SMA di Jambi terpaksa diamankan pihak kepolisian usai melakukan aksi penipuan dengan cara menyamar menjadi cewek di media sosial Facebook.

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, AN sendiri diamankan setelah polisi mendapat laporan dari seorang pria berinisial JY yang menyadari bahwa dirinya baru saja menjadi korban penipuan akun Facebook bernama Keyla Hanna Idhar.

Ketika diamankan polisi, pelajar yang sudah meraup uang sebanyak Rp 141 juta dari hasil menipu ini mengaku bahwa aksinya tersebut dipelajari dari seorang teman, di mana dia memakai aplikasi untuk mengubah suara menjadi layaknya perempuan.

“Saya belajar dari teman, dan saya juga belajar sendiri menggunakan aplikasi chat, hingga dia tak pernah curiga dengan saya,” terang AN saat dimintai keterangan di Mapolres Merangin pada Jumat (18/10) lalu.

Baca Juga: Lagi Rame Aplikasi Gradient, Keamanan Privasinya Kembali Dipertanyakan

Lebih lanjut, pelaku menjelaskan bahwa uang hasil menipu tersebut dia pakai untuk membiayai sekolah, memasang listrik di rumah neneknya, hingga membeli sepeda motor.

"Saya selama ini tinggal di rumah nenek, ibu nikah lagi di Bungo, kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu ke mana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah. Ada juga yang saya gunakan untuk uang sekolah,” terangnya menambahkan.

JY sendiri selama ini diketahui sudah berulang kali mengajak AN bertatap muka secara langsung, tapi ditolak karena pelaku nggak menginginkan kedoknya terbongkar.

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas menyebut pihak kepolisian saat ini tengah mengorek lebih dalam keterangan pelaku, dan telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti slip setoran, sepeda motor, hingga ponsel milik AN.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi untuk sementara menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Waduh, ngeri juga ya sob. Dari sini kita bisa belajar supaya ke depannya lebih berhati-hati lagi ketika menggunakan media sosial, oke? (*)

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest